![]() |
| Sumber: tekno.kompas.com |
Untuk mengurangi angka keriminal tersebut, maka pemerintah melalui Kemenkominfo memberlakukan aturan baru tentang tatacara registrasi kartu SIM.
Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru
Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru:- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.











