Blog seputar pengetahuan dan hiburan

Download One Piece Eps 1-600 Sub Indo MKV

Pagi kawan-kawan Poktiw, perkenalkan saya salah satu admin di blog ini yang insyaallah akan berusaha memakmurkan blog ini dengan segenap chakra yang saya miliki.

Sebuah Cerpen: Tragedi di Sekolah

Kevin adalah seorang siswa SMP yang sering dibully oleh teman-teman sekelasnya. Dia sering dihina, diejek, bahkan disiksa oleh teman-temannya.

Samsung Galaxy A9 - Spesifikasi Mantap dan Harga Oke

Tahukah kamu sahabat poktiw, diakhir tahun 2015, salah satu vendor smartphone terbesar di dunia memperkenalkan produk barunya.

Ice Cream Sandwich - Mudah Praktis tentunya lezat

Hai sodara poktiw, sudah diketahui makanan adalah yang berperan penting demi kelancaran hidup nya manusia. Tanpa makanan manusia tidak akan bisa bertahan hidup.

Puisi: Kehidupan

Persepsiku tentang kehidupan manusia di dunia, hakikatnya sebagai tempat mencari bekal serta penjara yang meredam segala syahwat.

Showing posts with label Kartu SIM. Show all posts
Showing posts with label Kartu SIM. Show all posts

Wednesday, December 30, 2015

Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru 2016

Sahabat poktiw, saat ini pemerintah sudah meresmikan aturan baru soal registrasi kartu SIM. Mengingat pada sebelumnya, kartu SIM bebas digunakan oleh siapapun tanpa aturan yang ketat. Akibatnya kartu SIM banyak digunakan untuk tujuan komersial seperti iklan SPAM, sampai tindakan kriminal berupa penipuan dan sebagainya.

Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru 2016
Sumber: tekno.kompas.com

Untuk mengurangi angka keriminal tersebut, maka pemerintah melalui Kemenkominfo memberlakukan aturan baru tentang tatacara registrasi kartu SIM.

Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru

Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru:

  • Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
  • Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
  • Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
  • Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.

Manfaat Aturan Baru Registrasi Kartu SIM

Adapun mengenai privasi data identitas, pelanggan tidak perlu khawatir. Karena data identitas pelanggan disimpan oleh operator seluler yang bersangkutan. Juga penjual kartu SIM pun sudah terverifikasi oleh operator tersebut. Maka dengan adanya aturan baru ini diharapkan akan mengurangi angka kriminal lewat sms maupun telepon. Semoga bermanfaat bagi sahabat poktiw, terima kasih kepada tekno.kompas.com sebagai sumber referensi.
Share:

Komentar Terakhir

Powered by Blogger.

Blogger templates